December 30, 2009

Delapan Butir Kesepakatan Soal Infotainment Ditandatangani

Sebuah penandatanganan kesepakatan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah dilakukan Selasa (29/12). Bertempat di kantor PWI, Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 34 Jakarta Pusat, naskah kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak yang berkaitan (Stakeholders, red).

Pertemuan tersebut membahas mengenai infotainment, yang belakangan hangat dibicarakan oleh sejumlah kalangan. Terutama pasca konflik yang terjadi antara artis Luna Maya dan media hiburan dan gosip itu.

Sejumlah pihak yang terlibat dalam penandatanganan kesepakatan itu antara lain, PB NU yang diwakili oleh Prof. Said Agil Siradj (Ketua), PWI Pusat diwakili Margiono (Ketua) dan Ilham Bintang (Sekretaris Kehormatan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diwakili Yasirwan Uyun (Koordinator Bidang Isi Siaran), dan Dewan Pers yang diwakili oleh Wina Armada.

Ada 8 (delapan, red) butir kesepakatan yang ditandatangani di antaranya:

1. Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang perlu terus dilindungi dan dikembangkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk umat atau masyarakat.

2. Infotainment sebagai bagian dari kemerdekaan pers merupakan karya jurnalistik yang juga perlu mendapat perlindungan hukum.

3. Sebagai karya jurnalistik, infotainment dituntut untuk selalu menghormati nilai-nilai budaya, moral, keagamaan dan kesusilaan yang berkembang di masyarakat.

4. Dalam menjalankan fungsinya, infotainment tunduk kepada perundang-undangan yang berlaku serta Kode Etik jurnalistik (KEJ), termasuk di dalamnya tidak menyiarkan fitnah, ghibah kecuali terkait dengan kepentingan publik.

5. Wartawan Infotainment sebagai salah satu bagian dari wartawan Indonesia diingatkan kembali untuk senantiasa menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Yang dimaksud menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati. Sedangkan yang dimaksud kehidupan pribadi adalah segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

6. Dalam memantau dan mengawasi ditaatinya Kode Etik Jurnalistik berita Infotainment, PWI bekerja sama dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

7. Dewan Kehormatan PWI Pusat terus melakukan pemantauannya dan evaluasi terhadap anggota PWI yang melanggar Kode etik Jurnalistik sesuai dengan ketentuan mekanisme organisasi, termasuk di dalamnya sanksi pemecatan

8. Untuk hal-hal yang masih memerlukan uraian penjelasan bagi wartawan infotainment dalam menjalankan tugasnya akan disusun oleh PWI bersama Dewan Pers dengan memperhatikan aspirasi masyarakat khususnya yang diwakili oleh organisasi masyarakat dan keagamaan.
sumber : kapanlagi.com

No comments: