December 20, 2009
Solusi mencegah rapuhnya kebudayaan Indonesia
Yang Pertama dan Harus adalah Pemerintah semestinya melakukan promosi dan mengkomunikasikan bahwa inilah kebudayaan Indonesia melalui berberapa media seperti televisi dan radio.Kemudian,Buat filter lain. Pancasila dan agama saja tidak cukup. Pemerintah perlu bertindak tegas dengan membuat UU Perlindungan Budaya. Misalnya UU Budaya dengan UU Pers sehingga Pers dapat meliput budaya Indonesia.Selain itu,Generasi muda di harapkan lebih aktif dan kreatif. Budaya itu dinamis, Generasi muda dapat memodifikasi budaya. Namun tidak keluar dari budaya aslinya. Semuanya tidak menjadi masalah selama berkembang kearah positif. Diharapkan dengan ditangani generasi muda yang kreatif dan fresh budaya itu tidak membosankan.yang ke-empat,Optimalkan UU HAKI. Untuk melindungi budaya Indonesia dari pengklaiman bangsa lain, suatu budaya dapat dipatenkan melalui UU HAKI berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Masalahnya, pemantenan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Tak jarang, upaya pemantenan berhenti di tengah jalan akibat dana yang kurang.serta Pemerintah juga harus membuat kembali kurikulum tentang kesenian daerah di sekolah-sekolah.dan yang terakhir, Pemerintah sebaiknya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang berprestasi dalam bidang seni dan budaya.
Budaya Indonesia Yang Dicuri Pihak Asing
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdapat banyak suku, budaya, agama,ras dan adat istiadat beraneka ragam. Kebudayaan Indonesia sangat melimpah, akan tetapi banyak dari kebudayaan tersebut diklaim oleh negara tentangga dekat kita sendiri yaitu Malaysia.
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
1. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
2. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
3. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
4. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
5. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
6. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
7. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
8. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
9. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
10. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
11. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
12. Batik dari Jawa oleh Adidas
13. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
14. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
15. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
16. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
17. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
18. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
19. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
20. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
21. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
22. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
23. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
24. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
25. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
26. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
27. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
28. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
29. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
30. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
31. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
32. Kain Ulos oleh Malaysia
Berikut ini adalah daftar artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan, diklaim, dan atau dieksploitasi secara komersial oleh korporasi asing, oknum warga negara asing, ataupun negara lain:
1. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
2. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
3. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
4. Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
5. Produk Berbahan Rempah-rempah dan Tanaman Obat Asli Indonesia oleh Shiseido Co Ltd
6. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
7. Kursi Taman Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Perancis
8. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
9. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
10. Kopi Gayo dari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
11. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
12. Batik dari Jawa oleh Adidas
13. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
14. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
15. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
16. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
17. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
18. Sambal Petai dari Riau oleh Oknum WN Belanda
19. Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
20. Tempe dari Jawa oleh Beberapa Perusahaan Asing
21. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
22. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
23. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
24. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
25. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
26. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
27. Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
28. Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti dari Bali oleh Oknum WN Amerika
29. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
30. Kopi Toraja dari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
31. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
32. Kain Ulos oleh Malaysia
Subscribe to:
Posts (Atom)