September 28, 2010

Apa itu Illegal Logging ? Dampak yang didapat ? dan Undang-Undang yang menyangkut didalamnya



Illegal logging atau Pembalakan liar yang biasa kita sebut dan perdagangan internasional kayu ilegal adalah masalah pokok bagi negara-negara produsen kayu terbanyak di negara berkembang. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, biaya pendapatan pemerintah miliaran dolar hilang, mempromosikan korupsi, merusak aturan konflik hukum, merusak tata pemerintahan yang baik dan juga mengurangi dana bersenjata. Hal ini menghambat pembangunan berkelanjutan di beberapa negara-negara termiskin di dunia. Negara-negara konsumen mengkontribusikan masalah ini, dengan mengimpor kayu dan produk kayu tanpa memastikan bahwa  secara hukum dari mana bersumbernya. Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun, negara-negara produsen dan konsumen sama-sama meningkatkan perhatian pembalakan liar.

Dampak

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Selain dari pada itu, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi (Kompas, 2007). Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia karena Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk.
Semakin langkanya orang utan pun juga disebut-sebut sebagai dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia, membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging.

Undang-Undang

Dari sejumlah Peraturan PerUndang-Undangan yang dapat diidentifikasi dan yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan illegal logging pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “setiap orang[3] dilarang: menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
  2. Pasal 50 Ayat (3) huruf f UUK menyebutkan, “setiap orang dilarang: menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
  3. Pasal 50 Ayat (3) huruf h UUK menyebutkan: “setiap orang dilarang: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;[4]
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (emapt) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Hutan yang Terancam di Asia, Afrika dan Rusia adalah rumah bagi sejumlah spesies kritis terancam punah. Kegagalan saat ini untuk melindungi hutan di seluruh dunia dari ilegal logging adalah menghasilkan apa yang telah digambarkan sebagai 'kejang kepunahan' besar berikutnya. Hutan juga membantu untuk sumber daya air penampungan di dalam tanah, melindungi pasokan vital untuk hewan, masyarakat dan, dalam beberapa kasus, sumber daya lainnya seperti PLTA. komersial eksploitasi hutan jangka pendek dapat mengakibatkan banyak masalah jangka panjang dengan pasokan air di wilayah setempat, dan perlindungan air adalah salah satu 'jasa ekosistem' yang, diharapkan, dapat membantu untuk membayar untuk melindungi hutan di masa depan.


Sumber : ILLEGAL-LOGGING.info, Legalitas.org, Wikipedia

September 27, 2010

pengolahan citra satelit pada Terumbu Karang

Sebelum kita masuk ke pokok pembicaraan, ada baiknya kita harus tau apa itu “Pengolahan Citra “
Citra (istilah lain untuk gambar) adalah salah satu komponen multimedia yang memegang peranan sangat penting sebagai bentuk informasi visual. Citra memiliki karakteristik yang tidak dimiliki oleh data teks, yaitu citra kaya akan dengan informasi.

walaupun sebuah citra kaya akan informasi, namun seringkali citra yang kita miliki
mengalami penurunan mutu (degradasi), misalnya mengandung cacat atau derau
(noise), warnanya terlalu kontras, kurang tajam, kabur (blurring), dan sebagainya.
Tentu saja citra semacam ini menjadi lebih sulit diinterpretasi karena informasi
yang disampaikan oleh citra tersebut menjadi berkurang atau susah dipahami.

Nah, Agar citra yang mengalami gangguan mudah diinterpretasikan oleh manusia
maupun mesin, maka citra tersebut perlu dimanipulasi menjadi citra lain yang
kualitasnya lebih baik. Bidang studi yang menyangkut hal ini adalah pengolahan
citra (image processing).
Pada kali ini saya akan sedikit memberikan penjelasan tentang aplikasi pengolahan citra pada Terumbu Karang, Yang telah kita ketahui sebelumnya Pusat keanekaragaman hayati laut dunia, terutama terumbu karang terletak di kawasan segitiga karang. Kawasan ini meliputi Indonesia, Philipina, Malaysia, Timor Leste, Papua New Guinea dan Kepulauan Salomon. Jika ditarik garis batas yang mencakup wilayah terumbu karang di ke-6 negara tersebut maka akan menyerupai segitiga. Itulah sebabnya wilayah tersebut disebut sebagai segitiga karang dunia (coral triangle). Total luas terumbu karang di coral triangle sekitar 75.000 Km2.
Indonesia sendiri memiliki luas total terumbu karang sekitar 51.000 Km2 yang menyumbang 18% luas total terumbu karang dunia dan 65% luas total di coral triangle. Potensi lestari sumberdaya perikanan yang terkandung di dalamnya diperkirakan sebesar 80.802 ton/km2/tahun (Dahuri dkk, 1996). Saat ini, kepulauan Raja Ampat di Papua Barat merupakan kepulauan dengan jumlah jenis terumbu karang tertinggi di dunia. Berdasarkan sebuah kajian ekologi yang dipimpin oleh The Nature Conservancy (TNC) dengan melibatkan para ahli terumbu karang dan ikan dunia pada tahun 2002, ditemukan sekitar 537 jenis karang dan 1074 jenis ikan di kepulauan Raja Ampat.
Pemetaan terumbu karang dengan satelit sumber daya alam sebenarnya sudah berkembang sejak lama. Diawali oleh Lyzenga (1981) yang memetakan material penutup dasar perairan North Cat Cay – Bahama dari citra Landsat MSS. Berdasarkan pengamatan in situ dengan foto bawah air, pantulan dasar dapat dibagi ke dalam empat klas, yaitu: batas area bervegetasi, perlapisan Thalasia, pasir karbonat berwarna putih, dan lapisan tak bervegetasi yang keras.
Pada lautan yang luas, sifat optis air dianggap seragam akibat percampuran horisontal, sedangkan kedalaman air sangat bervariasi dan secara umum tidak dapat diketahui pada tempat tersebut. Prinsip ini mendasari Lyzenga (1978) untuk mengembangkan teknik penggabungan informasi dari beberapa saluran spektral untuk menghasilkan indeks pemisah kedalaman (depth-invariant index) dari material penutup dasar perairan. Parameter masukan dalam algoritma ini adalah perbandingan antara koefisien pelemahan air (water attenuation coefficient) pada beberapa saluran spektral. Algoritma ini menyadap informasi material penutup dasar perairan berdasarkan kenyataan bahwa sinyal pantulan dasar mendekati ‘fungsi linier’ dari pantulan dasar perairan dan merupakan ‘fungsi eksponensial’ dari kedalaman.
Di Indonesia, Siregar (1996) menurunkan algoritma Lyzenga untuk memetakan material penutup dasar perairan laut dangkal di Pulau Serangan, Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah operasi penggabungan dua kanal tampak TM1 dan TM2 yang dapat penetrasi ke dalam tubuh air hingga kedalaman tertentu, sehingga dapat digunakan untuk identifikasi obyek di dasar perairan laut dangkal. Citra hasil penggabungan memberikan penampakan dasar perairan laut dangkal yang secara visual lebih jelas dibandingkan dengan penampakan obyek pada dua kanal secara terpisah. Sebagai tambahan, COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Program) menggunakan metode ini dalam pekerjaan penyediaan informasi luas dan sebaran terumbu karang di seluruh perairan laut Indonesia.
pemetaan terumbu karang menggunakan citra satelit merupakan alternatif yang dapat dikedepankan dengan melihat kenyataan bahwa pengamatan obyek bawah air dapat dilakukan melalui citra pada kondisi air laut yang jernih dan mempunyai karakteristik yang homogen. Apalagi sejak diluncurkannya Landsat-5 yang membawa sensor Thematic Mapper pada tahun 1984, banyak penelitian di bidang kelautan yang memanfaatkan citra ini karena memiliki Keunggulan dalam hal resolusi spasial, resolusi spektral, dan resolusi temporal menjadi alasan utama para ahli untuk menggunakannya.
Keunggulan
Pemanfaatan citra satelit sumberdaya alam dirasakan sangat menguntungkan untuk kegiatan pemetaan, pemantauan, dan manajemen lingkungan terumbu karang yang sangat luas. Maritorena (1996) telah membuktikan hal ini di Polynesia Prancis, dimana daerah penelitian terdiri dari sekitar 120 pulau yang tersebar merata di atas 2,5 juta km2 Samudera Pasifik bagian selatan. Citra Landsat TM yang mempunyai luas liputan 185 x 185 km2 dengan resolusi spasial 30 meter dan resolusi temporal 16 hari, sangat efektif untuk tujuan pemetaan yang tidak terlalu detil.
Demikian juga dari segi biaya dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Estimasi dari CSI (Coastal Regions and in Small Islands) menunjukkan bahwa untuk melakukan pemetaan terumbu karang Kep. Caicos seluas 150 km2 diperlukan biaya (termasuk pengadaan fasilitas pengolah citra digital) sebesar: £33.570 untuk Landsat TM, £33.020 untuk SPOT XS, £57.620 untuk CASI, dan £47.120 untuk interpretasi Foto Udara. Sedangkan waktu yang diperlukan berturut-turut adalah 98, 97, 117, dan 229 hari. Ternyata penggunaan citra satelit membutuhkan biaya yang paling rendah dan waktu pengerjaan yang lebih cepat.
Sumber : http://sutikno.org/, tips-tipskomputer.blogspot.com