November 07, 2010

Majas atau gaya bahasa

Majas atau gaya bahasa adalah pemanfaatan kekayaan bahasa, pemakaian ragam tertentu untuk memperoleh efek-efek tertentu, keseluruhan ciri bahasa sekelompok penulis sastra dan cara khas dalam menyampaikan pikiran dan perasaan, baik secara lisan maupun tertulis.

Dalam Bahasa Indonesia, majas terdiri dari 4 jenis:
1. majas sindiran
2. majas penegasan
3. majas pertentangan
4. majas perbandingan

Majas sindiran
1. Ironi: Sindiran dengan menyembunyikan fakta yang sebenarnya dan mengatakan kebalikan dari fakta tersebut.
Co: Bagus ya, masih SD sudah pandai merokok!
2. Sarkasme: Sindiran langsung dan kasar.
3. Sinisme: Ungkapan yang bersifat mencemooh pikiran atau ide bahwa kebaikan terdapat pada manusia (lebih kasar dari ironi).
Co: Dia baru makan jengkol. Nafasnya sungguh harum ...
4. Satire: Ungkapan yang menggunakan sarkasme, ironi, atau parodi, untuk mengecam atau menertawakan gagasan, kebiasaan, dll.
5. Innuendo: Sindiran yang bersifat mengecilkan fakta sesungguhnya.

Majas penegasan
1. Apofasis: Penegasan dengan cara seolah-olah menyangkal yang ditegaskan.
2. Pleonasme: Menambahkan keterangan pada pernyataan yang sudah jelas atau menambahkan keterangan yang sebenarnya tidak diperlukan.
3. Repetisi: Perulangan kata, frase, dan klausa yang sama dalam suatu kalimat.
4. Pararima: Pengulangan konsonan awal dan akhir dalam kata atau bagian kata yang berlainan.
5. Aliterasi: Repetisi konsonan pada awal kata secara berurutan.
6. Paralelisme: Pengungkapan dengan menggunakan kata, frase, atau klausa yang sejajar.
7. Tautologi: Pengulangan kata dengan menggunakan sinonimnya.
8. Sigmatisme: Pengulangan bunyi "s" untuk efek tertentu.
9. Antanaklasis: Menggunakan perulangan kata yang sama, tetapi dengan makna yang berlainan.
10. Klimaks: Pemaparan pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang sederhana/kurang penting meningkat kepada hal yang kompleks/lebih penting.
11. Antiklimaks: Pemaparan pikiran atau hal secara berturut-turut dari yang kompleks/lebih penting menurun kepada hal yang sederhana/kurang penting.
12. Inversi: Menyebutkan terlebih dahulu predikat dalam suatu kalimat sebelum subjeknya.
13. Retoris: Ungkapan pertanyaan yang jawabannya telah terkandung di dalam pertanyaan tersebut.
14. Elipsis: Penghilangan satu atau beberapa unsur kalimat, yang dalam susunan normal unsur tersebut seharusnya ada.
15. Koreksio: Ungkapan dengan menyebutkan hal-hal yang dianggap keliru atau kurang tepat, kemudian disebutkan maksud yang sesungguhnya.
16. Polisindenton: Pengungkapan suatu kalimat atau wacana, dihubungkan dengan kata penghubung.
17. Asindeton: Pengungkapan suatu kalimat atau wacana tanpa kata penghubung.
18. Interupsi: Ungkapan berupa penyisipan keterangan tambahan di antara unsur-unsur kalimat.
19. Ekskalamasio: Ungkapan dengan menggunakan kata-kata seru.
20. Enumerasio: Ungkapan penegasan berupa penguraian bagian demi bagian suatu keseluruhan.
21. Preterito: Ungkapan penegasan dengan cara menyembunyikan maksud yang sebenarnya.
22. Alonim: Penggunaan varian dari nama untuk menegaskan.
23. Kolokasi: Asosiasi tetap antara suatu kata dengan kata lain yang berdampingan dalam kalimat.
24. Silepsis: Penggunaan satu kata yang mempunyai lebih dari satu makna dan yang berfungsi dalam lebih dari satu konstruksi sintaksis.
25. Zeugma: Silepsi dengan menggunakan kata yang tidak logis dan tidak gramatis untuk konstruksi sintaksis yang kedua, sehingga menjadi kalimat yang rancu.

Majas pertentangan
1. Paradoks: Pengungkapan dengan menyatakan dua hal yang seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya benar.
Co: Badannya sih besar tapi nyalinya kecil
2. Oksimoron: Paradoks dalam satu frase.
3. Antitesis: Pengungkapan dengan menggunakan kata-kata yang berlawanan arti satu dengan yang lainnya.
4. Kontradiksi interminus: Pernyataan yang bersifat menyangkal yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya.
5. Anakronisme: Ungkapan yang mengandung ketidaksesuaian dengan antara peristiwa dengan waktunya.

Majas perbandingan
1. Alegori: Menyatakan dengan cara lain, melalui kiasan atau penggambaran.
Co: Kakek dan nenek itu telah bersama-sama mengarungi bahtera pernikahan selama 50 tahun
2. Alusio: Pemakaian ungkapan yang tidak diselesaikan karena sudah dikenal.
Co: Jangan seperti kura-kura dalam perahu!
3. Simile: Pengungkapan dengan perbandingan eksplisit yang dinyatakan dengan kata depan dan pengubung, seperti layaknya, bagaikan, dll.
Co: Dia sedang stress. Pikirannya seperti benang kusut
4. Metafora: Pengungkapan berupa perbandingan analogis dengan menghilangkan kata seperti layaknya, bagaikan, dll.
Co: Dia adalah tulang punggung keluarganya
5. Antropomorfisme: Metafora yang menggunakan kata atau bentuk lain yang berhubungan dengan manusia untuk hal yang bukan manusia.
6. Sinestesia: Metafora berupa ungkapan yang berhubungan dengan suatu indra untuk dikenakan pada indra lain.
7. Antonomasia: Penggunaan sifat sebagai nama diri atau nama diri lain sebagai nama jenis.
8. Aptronim: Pemberian nama yang cocok dengan sifat atau pekerjaan orang.
9. Metonimia: Pengungkapan berupa penggunaan nama untuk benda lain yang menjadi merek, ciri khas, atau atribut.
Co: Ibu sudah berangkat ke Jakarta naik Garuda
10. Hipokorisme: Penggunaan nama timangan atau kata yang dipakai untuk menunjukkan hubungan karib.
11. Litotes: Ungkapan berupa mengecilkan fakta dengan tujuan merendahkan diri.
Co: Kalau ada waktu, mampirlah ke gubuk saya
12. Hiperbola: Pengungkapan yang melebih-lebihkan kenyataan sehingga kenyataan tersebut menjadi tidak masuk akal.
Co: Darahnya mendidih mendengar hinaan itu
13. Personifikasi: Pengungkapan dengan menyampaikan benda mati atau tidak bernyawa sebagai manusia.
Co: Nyiur melambai di tepi pantai
Co: Semilir angin menyapu lembut wajahnya
14. Depersonifikasi: Pengungkapan dengan tidak menjadikan benda-benda mati atau tidak bernyawa.
15. Pars pro toto: Pengungkapan sebagian dari objek untuk menunjukkan keseluruhan objek.
Co: Sudah lama batang hidungnya tidak kelihatan
Batang hidung mewakili keseluruhan persona
16. Totum pro parte: Pengungkapan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian.
Co: Indonesia menang melawan Malaysia dalam final Piala Thomas
Padahal yang menang hanya satu orang pemain.
17. Eufimisme: Pengungkapan kata-kata yang dipandang tabu atau dirasa kasar dengan kata-kata lain yang lebih pantas atau dianggap halus.
Co: Permisi, saya mau ke belakang sebentar (maksudnya sih mau buang aer)
18. Disfemisme: Pengungkapan pernyataan tabu atau yang dirasa kurang pantas sebagaimana adanya.
19. Fabel: Menyatakan perilaku binatang sebagai manusia yang dapat berpikir dan bertutur kata.
20. Parabel: Ungkapan pelajaran atau nilai tetapi dikiaskan atau disamarkan dalam cerita.
21. Perifrase: Ungkapan yang panjang sebagai pengganti ungkapan yang lebih pendek.
22. Eponim: Menjadikan nama orang sebagai tempat atau pranata.
23. Simbolik: Melukiskan sesuatu dengan menggunakan simbol atau lambang untuk menyatakan maksud.

Cat : dari berbagai sumber

Unsur-unsur pembangun karya sastra fiksi


tema, latar, penokohan, alur, pesan, sudut pandang, dan konflik.

Tema merupakan ide dasar cerpen, sedangkan pesan merupakan nilai atau  nasihat yang akan disampaikan penulis kepada calon pembacanya. Tema bersifat umum, misalnya percintaan remaja, persahabatan, petualangan, dan kesetiakawanan sosial. Pesan lebih spesifik atau lebih khusus dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari tema.

Latar cerita merujuk kepada latar fisik, psikologis, dan sosial. Latar fisik berupa tempat, lokasi, kota atau lainnya yang secara fisik tampak atau dapat diamati.

Penokohan adalah proses menghadirkan tokoh oleh penulis fiksi. Pengarang atau penulis karya sastra fiksi dapat menampilkan tokoh dengan berbagai cara, di antaranya melalui narasi pengarang, dialog antartokoh, tingkah laku tokoh, penulisan fisik tokoh, komentar tokoh terhadap tokoh lain, penciptaan latar, dan perpaduan dari cara-cara itu.

Alur dan konflik mempunyai hubungan yang sangat erat, selain unsur-unsur yang lain. Alur adalah rangkaian peristiwa yang membangun keutuhan cerita fiksi. Selanjutnya, rangkaian peristiwa yang terikat oleh latar yang di dalamnya terdapat tokoh secara bersama-sama akan membangun konflik. Secara sederhana, konflik itu dimulai dari adanya pertentangan, menuju klimaks, dan mengarah menuju penyelesaian.

Sudut pandang merujuk pada sudut pandang penulis dalam mendudukkan keseluruhan cerita. Sudut pandang sebagai orang pertama, orang kedua, orang ketiga, dan orang serba bisa akan berpengaruh terhadap jalannya cerita dan akhir dari cerita itu.

Cat : dari berbagai sumber

October 10, 2010

Asal Muasal Bahasa


BAHASA merupakan hal yang paling baik dalam menunjukkan identitas kultural suatu bangsa. Ada banyak sumber yang mengatakan bahasa muncul dari beberapa teori. Disini saya hanya mengambil  2 Teori dari berbagai macam sumber  yang dapat di ambil dalam mencari asal usul bahasa, yaitu kreasionis dan evolusi.

Yang pertama, “Menurut kreasionis
atau kadangkala disebut sebagai ciptaanisme dalam agama-agama Abrahamik, manusia diciptakan di dunia dalam wujud sempurna seperti Nabi Adam lengkap dengan perangkat bahasa yang di berikan tuhan kepadanya. Namun teori ini juga tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Pada kenyataanya kita selalu menemukan sekelompok manusia saat ini yang memiliki bahasa bersamanya. Bahkan dalam beberapa hal, bahasa modern jauh lebih simpel dari pada bahasa primitif. Contohnya, bahasa bantu di afrika memiliki 14 tenses sedangkan bahasa inggris hanya memiliki 7 tenses. Namun di sisi lain, kita mendapatkan bahwa bahasa lisan sepenuhnya tidak dimiliki oleh manusia purba dari zaman batu.

kedua, pada  Teori evolusi
mengatakan bahwa manusia mendapatkan kemampuan bahasa lewat evolusi yang tentunya di dahului oleh evolusi perangkat kerasnya, terutama daerah bahasa di cerebral korteks. Kita tahu Manusia modern, Homo sapiens, diperkirakan hidup lebih dari 150.000 tahun lalu.
Jadi paling tidak, perangkat keras bahasa telah ada sejak saat itu.

Bagaimana awal mulanya tercipta.
Ada banyak hipotesis yang bisa ditemukan.

Berikut macam-macam fasenya :

1. Hipotesis ding-dong
Bahasa dimulai saat manusia mulai menamai benda, tindakan dan fenomena sesuai dengan suara yang muncul dalam kehidupan nyata.
Contohnya 'garuk' berasal dari bunyi 'gruk-gruk', 'ketuk' dari 'tuk-tuk'.

2. Hipotesis pooh-pooh
Bahasa dimulai dari suara tunggal yang muncul dari manusia saat marah, kesal, senang, suka, dan emosi lainnya. Perkembangan selanjutnya adalah perluasan jenis2 kata berdasarkan emosi tersebut. Sayangnya banyak kelemahan dari hipotesis ini, terutama karena kita melihat beberapa kata dalam bahasa yang lain tidak mirip satu sama lain padahal emosinya sama. Contoh: ouch dan aduh.

3. Hipotesis bow-wow
mengatakan bahwa kosa kata datang dari peniruan suara hewan, seperti: Mooo, guk guk, ssssh, meong, mbeek.

4. Hipotesis ta-ta
Mengatakan bahwa bahasa dimulai dari gerakan tubuh yang kemudian di sederhanakan menjadi gerakan lidah.

Hipotesis mengenai asal fungsi :

1. Hipotesis Peringatan
Kata2 pertama digunakan sebagai petunjuk dalam kegiatan dan situasi sehari2.

2. Hipotesis yo-he-ho
Kata2 pertama digunakan sebagai usaha untuk membangun kerja sama dalam komunitas.

3. Hipotesis berbohong
Kata2 pertama digunakan untuk berbohong. Karena kejujuran dapat dilihat dari bahasa tubuh, maka kita mesti menggunakan perangkat lain yang kurang peka dari pengenalan kebohongan, yaitu ucapan lisan.

Mungkin sedikit ringkas, tapi setidaknya dapat memberikan suatu pemahaman tentang asal muasal bahasa di dunia. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.

Cat : dari berbagai macam sumber

September 28, 2010

Apa itu Illegal Logging ? Dampak yang didapat ? dan Undang-Undang yang menyangkut didalamnya



Illegal logging atau Pembalakan liar yang biasa kita sebut dan perdagangan internasional kayu ilegal adalah masalah pokok bagi negara-negara produsen kayu terbanyak di negara berkembang. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, biaya pendapatan pemerintah miliaran dolar hilang, mempromosikan korupsi, merusak aturan konflik hukum, merusak tata pemerintahan yang baik dan juga mengurangi dana bersenjata. Hal ini menghambat pembangunan berkelanjutan di beberapa negara-negara termiskin di dunia. Negara-negara konsumen mengkontribusikan masalah ini, dengan mengimpor kayu dan produk kayu tanpa memastikan bahwa  secara hukum dari mana bersumbernya. Dalam beberapa tahun terakhir, bagaimanapun, negara-negara produsen dan konsumen sama-sama meningkatkan perhatian pembalakan liar.

Dampak

Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan.

Berdasarkan hasil analisis FWI dan GFW dalam kurun waktu 50 tahun, luas tutupan hutan Indonesia mengalami penurunan sekitar 40% dari total tutupan hutan di seluruh Indonesia. Dan sebagian besar, kerusakan hutan (deforestasi) di Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang menganggap sumber daya hutan sebagai sumber pendapatan dan bisa dieksploitasi untuk kepentingan politik serta keuntungan pribadi.

Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia, dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun. Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010. Praktek pembalakan liar dan eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan yang dapat dihasilkan dari sumber daya hutan.

Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai angka 3,8 juta hektar pertahun, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas illegal logging atau penebangan liar (Johnston, 2004). Sedangkan data Badan Penelitian Departemen Kehutanan menunjukan angka Rp. 83 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar (Antara, 2004).

Selain dari pada itu, dampak yang sudah mulai terasa sekarang ini adalah pada saat musim hujan wilayah Indonesia sering dilanda banjir dan tanah longsor. Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi (Kompas, 2007). Banjir dan tanah longsor ini terjadi akibat dari Illegal Logging di Indonesia karena Hutan yang tersisa sudah tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam curah yang besar, dan pada akhirnya banjir menyerang pemukiman penduduk.
Semakin langkanya orang utan pun juga disebut-sebut sebagai dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia, membawa orang utan semakin terancam punah. Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996). Menurut taksiran para ahli, orang utan liar bisa menjadi punah dalam jangka waktu sepuluh tahun lagi. Untuk kesekian kalinya masyarakat dan flora fauna yang tidak bersalah menjadi korban Illegal Logging.

Undang-Undang

Dari sejumlah Peraturan PerUndang-Undangan yang dapat diidentifikasi dan yang secara langsung berkaitan dengan perbuatan illegal logging pada pokoknya adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, “setiap orang[3] dilarang: menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”;
  2. Pasal 50 Ayat (3) huruf f UUK menyebutkan, “setiap orang dilarang: menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
  3. Pasal 50 Ayat (3) huruf h UUK menyebutkan: “setiap orang dilarang: mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;[4]
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (emapt) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Hutan yang Terancam di Asia, Afrika dan Rusia adalah rumah bagi sejumlah spesies kritis terancam punah. Kegagalan saat ini untuk melindungi hutan di seluruh dunia dari ilegal logging adalah menghasilkan apa yang telah digambarkan sebagai 'kejang kepunahan' besar berikutnya. Hutan juga membantu untuk sumber daya air penampungan di dalam tanah, melindungi pasokan vital untuk hewan, masyarakat dan, dalam beberapa kasus, sumber daya lainnya seperti PLTA. komersial eksploitasi hutan jangka pendek dapat mengakibatkan banyak masalah jangka panjang dengan pasokan air di wilayah setempat, dan perlindungan air adalah salah satu 'jasa ekosistem' yang, diharapkan, dapat membantu untuk membayar untuk melindungi hutan di masa depan.


Sumber : ILLEGAL-LOGGING.info, Legalitas.org, Wikipedia